Heboh
The Stop Online Piracy Act (SOPA) adalah rancangan undang–undang anti pembajakan
secara online. Lamar Seeligson Smith telah
mengguncang dunia persilatan internet. Perusahaan-perusahaan besar semacam
Google dan Wikipedia mulai bergerak melawan kebijakan yang diusung oleh Lamar. Siapakah
dia?
Lamar
Seeligson Smith adalah Ketua Komite
Kehakiman Dewan Perwakilan Amerika Serikat. Melalui Dewan Perwakilan Rakyat
Amerika Serikat pada 26 Oktober 2011, dia mengemukakan rancangan undang-undang
dengan nama Stop Online Piracy Act (SOPA) atau Undang-Undang Penghentian
Pembajakan Daring. Rancangan undang-undang juga dikenal dengan nama House Bill
3261 (Rancangan Undang-Undang dari Majelis nomor 3261) atau H.R. 3261. Lamar
tidak sendiri, dia didukung oleh kelompok bipartisan beranggotakan 12 sponsor
awal.
SOPA dirancang berdasarkan Undang-undang PRO-IP
(Pro-IP Act) yang dikeluarkan tahun 2008. Undang- undang ini sangat erat
hubungannya dengan undang- undang yang dikeluarkan Senat Amerika yaitu PROTECT
IP Act (PIPA) (Undang-Undang PROTECT IP).
Penerapan
SOPA secara hukum intinya adalah
memperluas kemampuan hukum Amerika dan pemegang hak cipta Amerika atas
perdagangan kekayaan intelektual berhak cipta seta barang bajakan. SOPA akan
melindungi hak cipta milik Amerika sesuai kutipan di bawah ini :
The Stop
Online Piracy Act (SOPA), also
known as House Bill 3261. SOPA = "To promote prosperity, creativity,
entrepreneurship, and innovation by combating the theft of U.S. property, and
for other purposes." —H.R. 3261
Target
dari SOPA/PIPA ini adalah situs luar
Amerika yang menjual hak kekayaan intelektual milik Amerika. SOPA mendefinikan
bukan hanya penjualan, tetapi "situs apapun yang melakukan atau
memfasilitasi pelanggaran hak cipta". Hal ini sangat mirip dengan UU ITE
Pasal 27 Ayat 3 tentang situs yang ikut menyebarkan informasi yang dianggap
tidak benar menurut undang-undang.
Maka,
jika sebuah situs dianggap salah menurut SOPA, maka situs itu akan diblokir,
dihilangkan dari mesin pencari, pembekuan pembayaran lewat layanan berbasis AS
(paypai, WU dll), menghilangkan iklan yang berbasis AS (Google Ads, dll).
Masih
sangat membingungkan atas "situs dianggap salah menurutSOPA".
Tidak ada defenisi tetap atau ketentuan tetap atas kesalahan. Intinya adalah
ada kesempatan Amerika untuk melakukan "sembartud" (SEMBARANG TUDUH)
tanpa menunjukkan kesalahan fatal yang telah dibuat oleh pihak lain. Pembuktian
atas kesalahan tidak membuat hal menjadi lebih baik. Tuduhan SOPA terhadap
suatu pihak akan sangat merugikan baik nama maupun usaha.
Inilah
yang menyebabkan Electronic Frontier Foundation (EFF) menolak SOPA dan PIPA.
EFF menyebut bahwa RUU tersebut tidak melindungi tuduhan yang salah. Jika salah
tuduh, tidak ada gunanya pembersihan nama. Blokir yang telah dilakukan akan
sangat merugikan.
Google,
Facebook, Twitter, Zynga, eBay, Mozilla, Yahoo, AOL, dan LinkedIn mengirim
surat tanggal 15 November 2011 kepada Senat AS untuk membatalkan SOPA.
Ditelisik bahwa ini adalah balas dendam "Hollywood" yang tidak
sanggup melawan pembajakan. Padahal ada cara lebih baik untuk melawan
pembajakan.
Dampak
ke Indonesia akan dirasakan terutama oleh kalangan Blogger yang memasang iklan
melalui broker berbasis AS (Google), kaskus juga dipastikan terjerat UU ini
gan. Jika ada perusahaan pembajak yang membayar pemasangan iklan via Google, lalu
iklan dipasang oleh blogger, maka blog milik blogger tersebut akan dituduh
sebagai penyebar bajakan. Ujungnya adalah diblokir dan tindakan lainnya menurut
SOPA. Hal yang sangat tidak relevan.
Walaupun
hukum Indonesia dan AS berbeda, tetapi tentunya akan berdampak kepada pengguna
internet karena internet itu tiada batasnya.
Bahkan
penyedia jasa ilmu pengetahuan gratis dalam bentuk ensiklopedia yaitu WIKIPEDIA
pun ikut menentang SOPA. Wikipedia telah melakukan "blackout" agar
semua orang tidak bisa mengakses Wikipedia pada waktu tertentu. Tampilan
Wikipedia akan menjadi berwarna dasar hitam tanpa menampilkan informasi yang
kita cari. Walaupun blackout hanya berlaku di jam-jam tertentu dan hanya berlaku
pada Wikipedia English, tapi telah berpengaruh besar kepada pengguna internet.
Wikipedia Blackout pun hanya terjadi jika diakses dari luar AS, sedangkan akses
dari AS masih tetap wajar. Hal ini baru pertama kali dilakukan Wikipedia agar
masyarakat dunia tahu bahwa AS bukanlah negara yang bisa mengatur negara lain
seenaknya saja.
Hal ini juga
mencerminkan kelemahan dan kegagalan UU ITE Pasal 27 Ayat 3.
Kesimpulannya :
SOPA (Stop Online Piracy Act) adalah rancangan undang–undang anti pembajakan secara online. Kalau dulu kita mengenal DMCA, kini SOPA sedang menjadi perbincangan hangat di internet. Bagaimana tidak, dengan adanya Rancangan Undang-Undang SOPA ini, maka situs-situs yang memiliki nama salah satu trade mark perusahaan tertentu akan dibabat habis. Apalagi yang mengandung illegal content(melanggar copyright atau hak cipta).
Kesimpulannya :
SOPA (Stop Online Piracy Act) adalah rancangan undang–undang anti pembajakan secara online. Kalau dulu kita mengenal DMCA, kini SOPA sedang menjadi perbincangan hangat di internet. Bagaimana tidak, dengan adanya Rancangan Undang-Undang SOPA ini, maka situs-situs yang memiliki nama salah satu trade mark perusahaan tertentu akan dibabat habis. Apalagi yang mengandung illegal content(melanggar copyright atau hak cipta).
Tujuan
SOPA, tidak lain adalah
untuk menghentikan pembajakan atau hal-hal yang merugikan pemegang hak
cipta, maka hal tersebut akan berpengaruh besar terhadap apa yang
terkandung di dunia internet saat ini. Salah satu contoh bila RUU SOPA jadi
diterapkan adalah pihak pemerintah Amerika Serikat berhak
untuk memblokiratau bahkan menghapus website/blog
yang dipandang melanggarhak cipta atau copyright.
Yang
jelas, dengan kekuasaan yang dimiliki, jika SOPA bisa berhasil disahkanmenjadi
sebuah undang-undang, maka Internet akan mati, dan pastinya banyak blog atau website yang
akan tutup. Hari ini, tanggal 18 Januari banyak website-website
besar yang melakukanstrike (mogok), antara lain Wordpress, Wikipedia, dan
sebagainya. Bahkan situs Wikipedia memutuskan untuk blackout (off-line)
selama 24 jam penuh sebagai bentuk tentangan terhadap RUU SOPA ini.
Bagaimana
RUU SOPA ini berkerja? Misalkan si "A" upload gambar milik si
"B" ke Facebook dan Youtube. Jika dalam hukum DMCAyang berlaku
saat ini, maka si A yang dinyatakan bersalah dan bisa kena
hukuman. Namun dengan SOPA ini, maka Facebook dan Youtube dinyatakan
bersalah juga dan terancam hukuman hingga bisaditutup.
Bagaimana mungkin situs Facebook, Youtube, Wordpress, Blogspot, dan sebagainya bisa melototin setiap postingan atau upload yang dilakukan membernya. Bahkan dengan UU SOPA, memungkinkansearch engine seperti Google atau Yahoo bisa terkena imbas karena mereka harus de-listing website yang terkena hukuman SOPA.
Lalu, siapa saja pendukung RUU SOPA ? Mereka adalah Old media, yang meliputi koran, majalah, TV, dan lain-lain. Kenapa old media mendukung SOPA? Agar internet menjadi lumpuh,sehingga diharapkan orang-orang akan kembali ke old media, seperti membaca Koran atau majalah, menonton TV dan sebagainya. Nggak Facebook-an, Twitter-an, nge-blog dan sebagainya.
Penentang SOPA adalah New Media, yaitu semua aktifitas yang melibatkan Internet, seperti blog, website, forum, community, dan sebagainya. Bagaimana cara kita mendukung gerakan ANTI RUU SOPA ini? Apabila anda warga USA maka bisa menghubungi Kongres, Senator atau perwakilan mereka di pemerintahan, sedangkan kita yang di Indonesia bisa turut mendukung gerakan ANTI RUU SOPA ini dengan menyebarkan semangat menentang SOPA, seperti membuat artikel mengenai kebijakan RUU SOPA, memasang gambar dan diarahkan ke website-website ANTI SOPA, sepertihttp://sopastrike.com/strike atauhttp://americancensorship.org dan sebagainya.
Bagaimana mungkin situs Facebook, Youtube, Wordpress, Blogspot, dan sebagainya bisa melototin setiap postingan atau upload yang dilakukan membernya. Bahkan dengan UU SOPA, memungkinkansearch engine seperti Google atau Yahoo bisa terkena imbas karena mereka harus de-listing website yang terkena hukuman SOPA.
Lalu, siapa saja pendukung RUU SOPA ? Mereka adalah Old media, yang meliputi koran, majalah, TV, dan lain-lain. Kenapa old media mendukung SOPA? Agar internet menjadi lumpuh,sehingga diharapkan orang-orang akan kembali ke old media, seperti membaca Koran atau majalah, menonton TV dan sebagainya. Nggak Facebook-an, Twitter-an, nge-blog dan sebagainya.
Penentang SOPA adalah New Media, yaitu semua aktifitas yang melibatkan Internet, seperti blog, website, forum, community, dan sebagainya. Bagaimana cara kita mendukung gerakan ANTI RUU SOPA ini? Apabila anda warga USA maka bisa menghubungi Kongres, Senator atau perwakilan mereka di pemerintahan, sedangkan kita yang di Indonesia bisa turut mendukung gerakan ANTI RUU SOPA ini dengan menyebarkan semangat menentang SOPA, seperti membuat artikel mengenai kebijakan RUU SOPA, memasang gambar dan diarahkan ke website-website ANTI SOPA, sepertihttp://sopastrike.com/strike atauhttp://americancensorship.org dan sebagainya.
Sumber :
1. Kaskus
2. Aksi Menentang SOPA
0 komentar:
Posting Komentar