Kamis, 23 Mei 2013

Pengertian Fraud Dan Piracy


Pengertian Fraud

Fraud adalah sebuah istilah dalam bidang IT yang artinya sebuah perbuatan kecurangan yang melanggar hokum (illegal-acts) yang dilakukan secara sengaja dan sifatnya dapat merugikan pihak lain. Istilah keseharian adalah kecurangan di beri nama yang berlainan seperti pencurian, penyerobotan, pemerasan, penjiplakan, pengelapan dll.

  •  Jenis-jenis Fraud dalam perusahaan (internal fraud)

Oleh Association of Certified Fraud Examiners (ACFE), internal fraud (tindakan penyelwengan di dalam perusahaan ata institusi) dikelompokan menjadi 3 (tiga) jenis, yaitu:

1. Fraud Terhadap Aset (Asset Misappropriation) – Singkatnya, penyalahgunaan aset perusahaan (institusi), entah itu dicuri atau digunakan untuk keperluan pribadi—tanpa ijin dari perusahaan. Seperti kita ketahui, aset perusahaan bisa berbentuk kas (uang tunai) dan non-kas. Sehingga, asset misappropriation dikelompokan menjadi 2 macam:
  • Cash Misappropriation – Penyelewengan terhadap aset yang berupa kas (Misalnya: penggelapan kas, nilep cek dari pelanggan, menahan cek pembayaran untuk vendor)
  • Non-cash Misappropriation – Penyelewengan terhadap aset yang berupa non-kas (Misalnya: menggunakan fasilitas perusahaan untuk kepentingan pribadi).

2. Fraud Terhadap Laporan Keuangan (Fraudulent Statements) – ACFE membagi jenis fraud ini menjadi 2 macam, yaitu: Financial dan non-financial. kelompok fraud terhadap laporan keuangan. Misalnya:
  • Memalsukan bukti transaksi
  • Mengakui suatu transaksi lebih besar atau lebih kecil dari yang seharusnya,
  • Menerapkan metode akuntansi tertentu secara tidak konsisten untuk menaikan atau menurunkan laba
  • Menerapkan metode pangakuan aset sedemikian rupa sehingga aset menjadi nampak lebih besar dibandingkan yang seharusnya.
  • Menerapkan metode pangakuan liabilitas sedemikian rupa sehingga liabilitas menjadi nampak lebih kecil dibandingkan yang seharusnya.

3. Korupsi (Corruption) – ACFE membagi jenis tindakan korupsi menjadi 2 kelompok, yaitu:
  • ·         Konflik kepentingan (conflict of interest) –Seseorang atau kelompok orang di dalam perusahaan (biasanya manajemen level) memiliki ‘hubungan istimewa’ dengan pihak luar (entah itu orang atau badan usaha). Dikatakan memiliki ‘hubungan istimewa’ karena memiliki kepentingan tertentu (misal: punya saham, anggota keluarga, sahabat dekat, dll). Ketika perusahaan bertransaksi dengan pihak luar ini, apabila seorang manajer/eksekutif mengambil keputusan tertentu untuk melindungi kepentingannya itu, sehingga mengakibatkan kerugian bagi perusahaan, maka ini termasuk tindakan fraud. Kita di Indonesia menyebut ini dengan istilah: kolusi dan nepotisme.

  • Menyuap atau Menerima Suap, Imbal-Balik (briberies and excoriation) – Suap, apapun jenisnya dan kepada siapapun, adalah tindakan fraud. Menyupa dan menerima suap, merupakan tindakan fraud. Tindakan lain yang masuk dalam kelompok fraud ini adalah: menerima komisi, membocorkan rahasia perusahaan (baik berupa data atau dokumen) apapun bentuknya, kolusi dalam tender tertentu.

  • Dan satu lagi tipologi fraud yaitu cybercrime, ini adalah jenis fraud yang paling canggih dan dilakukan oleh pihak yang mempunyai keahlian khusus dan tidak selalu dimiliki oleh pihak lain. 

Contoh Kasus Fraud
fraud mengandung beberapa unsur, yaitu:
  • Tindakan yang disengaja
  • Kecurangan
  • Keuntung pribadi/kelompok atau kerugian di pihak lain
  • Misal, untuk teman-teman mahasiswa: Apakah menyontek saat UAS tergolong tindakan fraud?
  • Untuk menguji, kita lihat apakah unsur-unsur di atas terpenuhi:
  • Apakah menyontek adalah tindakan yang disengaja? IYA
  • Apakah menyontek tergolong curang? IYA
  • Apakah menyontek menguntungkan diri-sendiri/kelompok? IYA
Semua unsur terpenuhi, berarti menyontek saat UAS adalah tindakan fraud. Iya dong, jelas fraud. Tanpa melihat ukuran dan kerugian yang ditimbulkan, asalkan ketiga unsur itu terpenuhi, maka suatu tindakan sudah bisa dikategorikan sebagai fraud.

contoh kasus fraud auditor
Singapore: Dua perusahan Auditor sebelumnya yang mengaudit laporan keuangan dari sebuah perusahaan real estate terkenal di Singapura, dinyatakan bersalah dan dihukum denda sebesar SGD 775,000 (US$ 504,049) karena terbukti gagal untuk memberikan peringatan kepada manajemen perusahaan tersebut tentang adanya kecurangan yang dilakukan oleh mantan manajer keuangannya yang dilakukan sepanjang tahun 2002 dan 2004 dimana sang manajer tidak menyetorkan uang perusahaan ke bank yang ditunjuk.

Kecurangan sang manajer keuangan tsb diketahui setelah perusahaan audit yang baru Patrick Lee Public accounting Cooperation menerima laporan rekonsiliasi bank yang berbeda dengan laporan akunting perusahaan, dimana terjadi kekurangan dana sebesar SGD 672,253 (US$ 437,224). Pengadilan memutuskan bahwa seharusnya perusahaan audit sebelumnya dapat mendeteksi adanya kecurangan tsb dan memberikan laporan peringatan kepada pihak manajemen atas adanya ketidakberesan laporan keuangan perusahaan.

Keputusan pengadilan tersebut telah memberikan peringatan yang jelas kepada perusahaan audit tentang fungsi dan tanggung jawab profesi Auditors.


Sumber: Xinhua News Agency, 5 Juli 2006
Ditulis di “Asian Casualty Report” Gen Re, edisi ke IX, Juni 2007
Diterjemahkan oleh IMAM MUSJAB di www.ahliasuransi.com

Bukti Kejahatan Fraud
Bukti-bukti kejahatan fraud dalam perusahaan

 Fraud Pada Kas (Penyalahgunaan Aset):
  • Mencuri dari kas kecil (petty cash)
  • Mengambil uang dari kasir.
  • Skimming uang tunai sebelum pendapatan rekaman atau piutang (mengecilkan penjualan atau piutang).
  • Mencuri kas/cek masuk dengan mengalihkannya ke rekening pribadi
  • Membuat invoice tagihan palsu dengan tanda tangan palsu, seolah-olah itu tagihan dari vendor, tentunya dengan slip penerimaan barang palsu juga.

Fraud Dalam Proses Penggajian:
  • Memasukan nama dan identitas karyawan fiktif yang sesungguhnya tidak ada
  • Memalsukan atau mengubah jam/hari kerja pegawai—yang dibayar berdasarkan jam atau hari.
  • Memasukan catatan lembur fiktif
  • Memotong pembayaran gaji pegawai, seolah-olah hukuman dari perusahaan, untuk kemudian selisihnya dikantongi sendiri
  • Berkolusi dengan pegawai lain untuk menaikan nominal komisi penjualan.

Korupsi, Kolusi dan Nepotisme:
  • Memberi perlakuan istimewa kepada pelanggan dan/atau vendor guna memperoleh suap—yang biasa disebut dengan “balas jasa” (kickback).
  • Berkolusi dengan pihak pelanggan/dan atau vendor.
  • Menerima suap dari vendor, setelah memberi perlakuan istimewa (yang menguntungkan vendor).
  • Menerima suap atas pemberian kontrak
  • Menyetujui pemberian order kepada supplier guna memperoleh suap.


Faktor Pemicu Fraud (Kecurangan)
Terdapat empat faktor pendorong seseorang untuk melakukan kecurangan, yang disebut juga dengan teori GONE, yaitu :
  1. Greed (keserakahan)
  2. Opportunity (kesempatan)
  3. Need (kebutuhan)
  4. Exposure (pengungkapan)

Faktor Greed dan Need adalah faktor yang berhubungan dengan individu pelaku kecurangan (disebut juga faktor individual). Sedangkan faktor opportunity dan Exposure merupakan faktor yang berhubungan dengan organisasi sebagai korban perbuatan kecurangan (disebut juga faktor generic/umum).

  • Pelaku Fraud (kecurangan)
Pelaku kecurangan diatas dapat diklasifikasikan kedalam dua kelompok, yaitu manajemen/karyawan pegawai. Pihak manajemen biasanya melakukan kecurangan untuk kepentingan perusahaan, yaitu salah satu yang timbul karena kecurangan pelaporan Keuangan (misstatements arising from fraudulent financial reporting). Sedangkan pegawai/karyawan melakukan kecurangan bertujuan untuk keuntungan individu, misalnya salah satu yang berupa penyalahgunaan aktiva.

  • Pencegahan Fraud
Fraud dapat dicegah dengan control pencegahan yang memadai, dengan membentuk sistem pengendalian yang baik dan efektif serta secara berkala melakukan Audit atas seluruh bagian, hal ini didukung dengan adanya fungsi Internal Audit didalam Perusahaan.

  • Penyelesaian dari kasus fraud
tindakan fraud tidak mungkin bisa dihilangkan secara total. Namun demikian, bukan berarti fraud dibenarkan, karena dengan alasan apapun fraud tetap salah, dan merugikan perusahaan. Untuk meminimalisir terjadinya fraud dalam perusahaan adalah dengan membangun internal control yang baik. Maksud dari internal control yang baik adalah seperti contoh:
  • Tidak diperkenankan seseorang memegang jabatan rangkap
  • Memilih karyawan yang baik dan tak hanya pandai secara intelegensi saja.
  • Secara berkala lakukan pengecekan terhadap kondisi karyawan, apakah karyawan termasuk pecandu atau bukan.
  • Adanya penghargaan dari perusahaan
  • Tidak mengijinkan seseorang menjabat terlalu lama pada jabatan yang sama.

  • undang-undang yang berlaku dalam kasus ini adalah UU Republik indonesia nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta pasal 72, yaitu barangsiapa yang memperbanyak suatu ciptaan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan atau denda lima miliar rupiah.

Piracy
           Piracy adalah pembajakan perangkat lunak (software) Contoh: Pembajakan software aplikasi (contoh: Microsoft), lagu dalam bentuk digital (MP3, MP4, WAV dll).
Secara moral , hal ini merupakan pencurian hak milik orang lain.



  • Contoh Kasus yang ada di indonesia :
-          Kasus Pembajakan Email Grup Bakrie.
-          Mengunduh program secara illegal.
       Dan dialami Narliswiandi Piliang alias Iwan Piliang yang menjadi tersangka pencemaran nama  baik atas laporan anggota DPR RI Fraksi PAN Alvin Lie. Iwan dijerat hukuman enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar terkait tulisannya di blog pribadinya. Tulisan Iwan dalam blog tersebut dianggap sebagai pencemaran nama baik sehingga dianggap melanggar pasal 27 ayat (3) UU ITE. Sebagai upaya membela diri, Iwan mengajukan permohonan uji materi pasal yang digunakan untuk menjeratnya itu.

  • Undang – Undang dari kasus piracy adalah
-      UU no 19. tahun 2002 tentang hak cipta Menurut Pasal 1 angka (8) Undang-Undang No 19  Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program komputer adalah sekumpulan intruksi yang  diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang intruksi-intruksi tersebut.
·         pasal 46 ayat (3) UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE mengenai pencurian atau pengrusakan.
·         Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) secara lengkap, ayat itu berbunyi "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
·         Pasal 45 UU ITE, sanksi pidana bagi pelanggar pasal 27 ayat (3) yaitu penjara enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Bukti Kejahatan Piracy

·         Bukti Kejahatan (Digital Forensik) :

1.    Memasukan perangkat lunak ilegal ke harddisk.
2.    Softlifting, pemakaian lisensi melebihi kapasitas.
3.    Penjualan CD/DVD ilegal.
4.    Penyewaan perangkat lunak ilegal.
5.    Download ilegal


  • Penyelesaian dari kasus piracy

            Untuk penyelesaian dari kasus piracy adalah harus menggunakan program open source. Mengapa harus open source?, karena program open source itu sendiri dapat di pakai atau di unduh bebas oleh para user, dan para user tidak harus melakukan pelanggaran sama sekali. Contoh program open source ialah open office, adobe reader dan sebagainya.

sumber: http://pelanggaranpiracy.wordpress.com/pelanggaran-piracy/
http://www.balinter.net/news_411_Pengertian_Fraud.html
http://k3-etika.blogspot.com/p/normal-0-false-false-false-en-us-x-none_22.html
This entry was posted in :

0 komentar:

Posting Komentar