Jumat, 24 Mei 2013



Heboh The Stop Online Piracy Act (SOPA) adalah rancangan undang–undang anti pembajakan secara online. Lamar Seeligson Smith telah mengguncang dunia persilatan internet. Perusahaan-perusahaan besar semacam Google dan Wikipedia mulai bergerak melawan kebijakan yang diusung oleh Lamar. Siapakah dia?

Lamar Seeligson Smith adalah Ketua Komite Kehakiman Dewan Perwakilan Amerika Serikat. Melalui Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat pada 26 Oktober 2011, dia mengemukakan rancangan undang-undang dengan nama Stop Online Piracy Act (SOPA) atau Undang-Undang Penghentian Pembajakan Daring. Rancangan undang-undang juga dikenal dengan nama House Bill 3261 (Rancangan Undang-Undang dari Majelis nomor 3261) atau H.R. 3261. Lamar tidak sendiri, dia didukung oleh kelompok bipartisan beranggotakan 12 sponsor awal.

SOPA dirancang berdasarkan Undang-undang PRO-IP (Pro-IP Act) yang dikeluarkan tahun 2008. Undang- undang ini sangat erat hubungannya dengan undang- undang yang dikeluarkan Senat Amerika yaitu PROTECT IP Act (PIPA) (Undang-Undang PROTECT IP).

Penerapan SOPA secara hukum intinya adalah memperluas kemampuan hukum Amerika dan pemegang hak cipta Amerika atas perdagangan kekayaan intelektual berhak cipta seta barang bajakan. SOPA akan melindungi hak cipta milik Amerika sesuai kutipan di bawah ini :

The Stop Online Piracy Act (SOPA), also known as House Bill 3261. SOPA = "To promote prosperity, creativity, entrepreneurship, and innovation by combating the theft of U.S. property, and for other purposes." —H.R. 3261

Target dari SOPA/PIPA ini adalah situs luar Amerika yang menjual hak kekayaan intelektual milik Amerika. SOPA mendefinikan bukan hanya penjualan, tetapi "situs apapun yang melakukan atau memfasilitasi pelanggaran hak cipta". Hal ini sangat mirip dengan UU ITE Pasal 27 Ayat 3 tentang situs yang ikut menyebarkan informasi yang dianggap tidak benar menurut undang-undang.

Maka, jika sebuah situs dianggap salah menurut SOPA, maka situs itu akan diblokir, dihilangkan dari mesin pencari, pembekuan pembayaran lewat layanan berbasis AS (paypai, WU dll), menghilangkan iklan yang berbasis AS (Google Ads, dll).

Masih sangat membingungkan atas "situs dianggap salah menurutSOPA". Tidak ada defenisi tetap atau ketentuan tetap atas kesalahan. Intinya adalah ada kesempatan Amerika untuk melakukan "sembartud" (SEMBARANG TUDUH) tanpa menunjukkan kesalahan fatal yang telah dibuat oleh pihak lain. Pembuktian atas kesalahan tidak membuat hal menjadi lebih baik. Tuduhan SOPA terhadap suatu pihak akan sangat merugikan baik nama maupun usaha.

Inilah yang menyebabkan Electronic Frontier Foundation (EFF) menolak SOPA dan PIPA. EFF menyebut bahwa RUU tersebut tidak melindungi tuduhan yang salah. Jika salah tuduh, tidak ada gunanya pembersihan nama. Blokir yang telah dilakukan akan sangat merugikan.

Google, Facebook, Twitter, Zynga, eBay, Mozilla, Yahoo, AOL, dan LinkedIn mengirim surat tanggal 15 November 2011 kepada Senat AS untuk membatalkan SOPA. Ditelisik bahwa ini adalah balas dendam "Hollywood" yang tidak sanggup melawan pembajakan. Padahal ada cara lebih baik untuk melawan pembajakan.

Dampak ke Indonesia akan dirasakan terutama oleh kalangan Blogger yang memasang iklan melalui broker berbasis AS (Google), kaskus juga dipastikan terjerat UU ini gan. Jika ada perusahaan pembajak yang membayar pemasangan iklan via Google, lalu iklan dipasang oleh blogger, maka blog milik blogger tersebut akan dituduh sebagai penyebar bajakan. Ujungnya adalah diblokir dan tindakan lainnya menurut SOPA. Hal yang sangat tidak relevan.

Walaupun hukum Indonesia dan AS berbeda, tetapi tentunya akan berdampak kepada pengguna internet karena internet itu tiada batasnya.

Bahkan penyedia jasa ilmu pengetahuan gratis dalam bentuk ensiklopedia yaitu WIKIPEDIA pun ikut menentang SOPA. Wikipedia telah melakukan "blackout" agar semua orang tidak bisa mengakses Wikipedia pada waktu tertentu. Tampilan Wikipedia akan menjadi berwarna dasar hitam tanpa menampilkan informasi yang kita cari. Walaupun blackout hanya berlaku di jam-jam tertentu dan hanya berlaku pada Wikipedia English, tapi telah berpengaruh besar kepada pengguna internet. Wikipedia Blackout pun hanya terjadi jika diakses dari luar AS, sedangkan akses dari AS masih tetap wajar. Hal ini baru pertama kali dilakukan Wikipedia agar masyarakat dunia tahu bahwa AS bukanlah negara yang bisa mengatur negara lain seenaknya saja.
Hal ini juga mencerminkan kelemahan dan kegagalan UU ITE Pasal 27 Ayat 3. 

Kesimpulannya  :
SOPA (Stop Online Piracy Act) adalah 
rancangan undang–undang anti pembajakan secara online. Kalau dulu kita mengenal DMCA, kini SOPA sedang menjadi perbincangan hangat di internet. Bagaimana tidak, dengan adanya Rancangan Undang-Undang SOPA ini, maka situs-situs yang memiliki nama salah satu trade mark perusahaan tertentu akan dibabat habis. Apalagi yang mengandung illegal content(melanggar copyright atau hak cipta).


Tujuan SOPA, tidak lain adalah untuk menghentikan pembajakan atau hal-hal yang merugikan pemegang hak cipta, maka hal tersebut akan berpengaruh besar terhadap apa yang terkandung di dunia internet saat ini. Salah satu contoh bila RUU SOPA jadi diterapkan adalah pihak pemerintah Amerika Serikat berhak untuk memblokiratau bahkan menghapus website/blog yang dipandang melanggarhak cipta atau copyright.


Yang jelas, dengan kekuasaan yang dimiliki, jika SOPA bisa berhasil disahkanmenjadi sebuah undang-undang, maka Internet akan mati, dan pastinya banyak blog atau website yang akan tutup. Hari ini, tanggal 18 Januari banyak website-website besar yang melakukanstrike (mogok), antara lain WordpressWikipedia, dan sebagainya. Bahkan situs Wikipedia memutuskan untuk blackout (off-line) selama 24 jam penuh sebagai bentuk tentangan terhadap RUU SOPA ini.Description: Tautan
Bagaimana RUU SOPA ini berkerja? Misalkan si "A" upload gambar milik si "B" ke Facebook dan Youtube. Jika dalam hukum DMCAyang berlaku saat ini, maka si A yang dinyatakan bersalah dan bisa kena hukuman. Namun dengan SOPA ini, maka Facebook dan Youtube dinyatakan bersalah juga dan terancam hukuman hingga bisaditutup.

Bagaimana mungkin situs Facebook, Youtube, Wordpress, Blogspot, dan sebagainya bisa melototin setiap postingan atau upload yang dilakukan membernya. Bahkan dengan UU SOPA, memungkinkansearch engine seperti Google atau Yahoo bisa terkena imbas karena mereka harus de-listing website yang terkena hukuman SOPA.

Lalu, siapa saja pendukung RUU SOPA ? Mereka adalah Old media, yang meliputi koran, majalah, TV, dan lain-lain. Kenapa old media mendukung SOPA? Agar internet menjadi lumpuh,sehingga diharapkan orang-orang akan kembali ke old media, seperti membaca Koran atau majalah, menonton TV dan sebagainya. Nggak Facebook-an, Twitter-an, nge-blog dan sebagainya.

Penentang SOPA adalah New Media, yaitu semua aktifitas yang melibatkan Internet, seperti blog, website, forum, community, dan sebagainya. Bagaimana cara kita mendukung gerakan ANTI RUU SOPA ini? Apabila anda warga USA maka bisa menghubungi Kongres, Senator atau perwakilan mereka di pemerintahan, sedangkan kita yang di Indonesia bisa turut mendukung gerakan ANTI RUU SOPA ini dengan menyebarkan semangat menentang SOPA, seperti membuat artikel mengenai kebijakan RUU SOPA, memasang gambar dan diarahkan ke website-website ANTI SOPA, sepertihttp://sopastrike.com/strike atauhttp://americancensorship.org dan sebagainya.

   Sumber :
1. Kaskus
2. 
Aksi Menentang SOPA

Heboh The Stop Online Piracy Act (SOPA)



Heboh The Stop Online Piracy Act (SOPA) adalah rancangan undang–undang anti pembajakan secara online. Lamar Seeligson Smith telah mengguncang dunia persilatan internet. Perusahaan-perusahaan besar semacam Google dan Wikipedia mulai bergerak melawan kebijakan yang diusung oleh Lamar. Siapakah dia?

Lamar Seeligson Smith adalah Ketua Komite Kehakiman Dewan Perwakilan Amerika Serikat. Melalui Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat pada 26 Oktober 2011, dia mengemukakan rancangan undang-undang dengan nama Stop Online Piracy Act (SOPA) atau Undang-Undang Penghentian Pembajakan Daring. Rancangan undang-undang juga dikenal dengan nama House Bill 3261 (Rancangan Undang-Undang dari Majelis nomor 3261) atau H.R. 3261. Lamar tidak sendiri, dia didukung oleh kelompok bipartisan beranggotakan 12 sponsor awal.

SOPA dirancang berdasarkan Undang-undang PRO-IP (Pro-IP Act) yang dikeluarkan tahun 2008. Undang- undang ini sangat erat hubungannya dengan undang- undang yang dikeluarkan Senat Amerika yaitu PROTECT IP Act (PIPA) (Undang-Undang PROTECT IP).

Penerapan SOPA secara hukum intinya adalah memperluas kemampuan hukum Amerika dan pemegang hak cipta Amerika atas perdagangan kekayaan intelektual berhak cipta seta barang bajakan. SOPA akan melindungi hak cipta milik Amerika sesuai kutipan di bawah ini :

The Stop Online Piracy Act (SOPA), also known as House Bill 3261. SOPA = "To promote prosperity, creativity, entrepreneurship, and innovation by combating the theft of U.S. property, and for other purposes." —H.R. 3261

Target dari SOPA/PIPA ini adalah situs luar Amerika yang menjual hak kekayaan intelektual milik Amerika. SOPA mendefinikan bukan hanya penjualan, tetapi "situs apapun yang melakukan atau memfasilitasi pelanggaran hak cipta". Hal ini sangat mirip dengan UU ITE Pasal 27 Ayat 3 tentang situs yang ikut menyebarkan informasi yang dianggap tidak benar menurut undang-undang.

Maka, jika sebuah situs dianggap salah menurut SOPA, maka situs itu akan diblokir, dihilangkan dari mesin pencari, pembekuan pembayaran lewat layanan berbasis AS (paypai, WU dll), menghilangkan iklan yang berbasis AS (Google Ads, dll).

Masih sangat membingungkan atas "situs dianggap salah menurutSOPA". Tidak ada defenisi tetap atau ketentuan tetap atas kesalahan. Intinya adalah ada kesempatan Amerika untuk melakukan "sembartud" (SEMBARANG TUDUH) tanpa menunjukkan kesalahan fatal yang telah dibuat oleh pihak lain. Pembuktian atas kesalahan tidak membuat hal menjadi lebih baik. Tuduhan SOPA terhadap suatu pihak akan sangat merugikan baik nama maupun usaha.

Inilah yang menyebabkan Electronic Frontier Foundation (EFF) menolak SOPA dan PIPA. EFF menyebut bahwa RUU tersebut tidak melindungi tuduhan yang salah. Jika salah tuduh, tidak ada gunanya pembersihan nama. Blokir yang telah dilakukan akan sangat merugikan.

Google, Facebook, Twitter, Zynga, eBay, Mozilla, Yahoo, AOL, dan LinkedIn mengirim surat tanggal 15 November 2011 kepada Senat AS untuk membatalkan SOPA. Ditelisik bahwa ini adalah balas dendam "Hollywood" yang tidak sanggup melawan pembajakan. Padahal ada cara lebih baik untuk melawan pembajakan.

Dampak ke Indonesia akan dirasakan terutama oleh kalangan Blogger yang memasang iklan melalui broker berbasis AS (Google), kaskus juga dipastikan terjerat UU ini gan. Jika ada perusahaan pembajak yang membayar pemasangan iklan via Google, lalu iklan dipasang oleh blogger, maka blog milik blogger tersebut akan dituduh sebagai penyebar bajakan. Ujungnya adalah diblokir dan tindakan lainnya menurut SOPA. Hal yang sangat tidak relevan.

Walaupun hukum Indonesia dan AS berbeda, tetapi tentunya akan berdampak kepada pengguna internet karena internet itu tiada batasnya.

Bahkan penyedia jasa ilmu pengetahuan gratis dalam bentuk ensiklopedia yaitu WIKIPEDIA pun ikut menentang SOPA. Wikipedia telah melakukan "blackout" agar semua orang tidak bisa mengakses Wikipedia pada waktu tertentu. Tampilan Wikipedia akan menjadi berwarna dasar hitam tanpa menampilkan informasi yang kita cari. Walaupun blackout hanya berlaku di jam-jam tertentu dan hanya berlaku pada Wikipedia English, tapi telah berpengaruh besar kepada pengguna internet. Wikipedia Blackout pun hanya terjadi jika diakses dari luar AS, sedangkan akses dari AS masih tetap wajar. Hal ini baru pertama kali dilakukan Wikipedia agar masyarakat dunia tahu bahwa AS bukanlah negara yang bisa mengatur negara lain seenaknya saja.
Hal ini juga mencerminkan kelemahan dan kegagalan UU ITE Pasal 27 Ayat 3. 

Kesimpulannya  :
SOPA (Stop Online Piracy Act) adalah 
rancangan undang–undang anti pembajakan secara online. Kalau dulu kita mengenal DMCA, kini SOPA sedang menjadi perbincangan hangat di internet. Bagaimana tidak, dengan adanya Rancangan Undang-Undang SOPA ini, maka situs-situs yang memiliki nama salah satu trade mark perusahaan tertentu akan dibabat habis. Apalagi yang mengandung illegal content(melanggar copyright atau hak cipta).


Tujuan SOPA, tidak lain adalah untuk menghentikan pembajakan atau hal-hal yang merugikan pemegang hak cipta, maka hal tersebut akan berpengaruh besar terhadap apa yang terkandung di dunia internet saat ini. Salah satu contoh bila RUU SOPA jadi diterapkan adalah pihak pemerintah Amerika Serikat berhak untuk memblokiratau bahkan menghapus website/blog yang dipandang melanggarhak cipta atau copyright.


Yang jelas, dengan kekuasaan yang dimiliki, jika SOPA bisa berhasil disahkanmenjadi sebuah undang-undang, maka Internet akan mati, dan pastinya banyak blog atau website yang akan tutup. Hari ini, tanggal 18 Januari banyak website-website besar yang melakukanstrike (mogok), antara lain WordpressWikipedia, dan sebagainya. Bahkan situs Wikipedia memutuskan untuk blackout (off-line) selama 24 jam penuh sebagai bentuk tentangan terhadap RUU SOPA ini.Description: Tautan
Bagaimana RUU SOPA ini berkerja? Misalkan si "A" upload gambar milik si "B" ke Facebook dan Youtube. Jika dalam hukum DMCAyang berlaku saat ini, maka si A yang dinyatakan bersalah dan bisa kena hukuman. Namun dengan SOPA ini, maka Facebook dan Youtube dinyatakan bersalah juga dan terancam hukuman hingga bisaditutup.

Bagaimana mungkin situs Facebook, Youtube, Wordpress, Blogspot, dan sebagainya bisa melototin setiap postingan atau upload yang dilakukan membernya. Bahkan dengan UU SOPA, memungkinkansearch engine seperti Google atau Yahoo bisa terkena imbas karena mereka harus de-listing website yang terkena hukuman SOPA.

Lalu, siapa saja pendukung RUU SOPA ? Mereka adalah Old media, yang meliputi koran, majalah, TV, dan lain-lain. Kenapa old media mendukung SOPA? Agar internet menjadi lumpuh,sehingga diharapkan orang-orang akan kembali ke old media, seperti membaca Koran atau majalah, menonton TV dan sebagainya. Nggak Facebook-an, Twitter-an, nge-blog dan sebagainya.

Penentang SOPA adalah New Media, yaitu semua aktifitas yang melibatkan Internet, seperti blog, website, forum, community, dan sebagainya. Bagaimana cara kita mendukung gerakan ANTI RUU SOPA ini? Apabila anda warga USA maka bisa menghubungi Kongres, Senator atau perwakilan mereka di pemerintahan, sedangkan kita yang di Indonesia bisa turut mendukung gerakan ANTI RUU SOPA ini dengan menyebarkan semangat menentang SOPA, seperti membuat artikel mengenai kebijakan RUU SOPA, memasang gambar dan diarahkan ke website-website ANTI SOPA, sepertihttp://sopastrike.com/strike atauhttp://americancensorship.org dan sebagainya.

   Sumber :
1. Kaskus
2. 
Aksi Menentang SOPA
This entry was posted in :

Kamis, 23 Mei 2013



MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI (EPTIK)
TENTANG PIRACY



Diajukan Sebagai Pengganti Nilai Ujian Akhir Semester Matakuliah EPTIK Pada Program Diploma Tiga (D.III )
Disusun Oleh :

1.     Adimas Panji Kuncoro            (12114117)
2.     Nurul Aini                               (12115451)
3.     Sahrul Pranajaya                     (12113978)
4.     Selfa Sagita                             (12116605)
5.     Sutiati                                     (12115901)
6.     Tiara Puspita Sari                             (12116062)
7.     Fahrul Ardiansyah                           (12112646)

Jurusan Manajemen Informatika
Akademi Manajemen Informatika Dan Komputer
Cengkareng
2013




 Download Makalah Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi dibawah ini :

PDF
 
Word

Makalah Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi



MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI (EPTIK)
TENTANG PIRACY



Diajukan Sebagai Pengganti Nilai Ujian Akhir Semester Matakuliah EPTIK Pada Program Diploma Tiga (D.III )
Disusun Oleh :

1.     Adimas Panji Kuncoro            (12114117)
2.     Nurul Aini                               (12115451)
3.     Sahrul Pranajaya                     (12113978)
4.     Selfa Sagita                             (12116605)
5.     Sutiati                                     (12115901)
6.     Tiara Puspita Sari                             (12116062)
7.     Fahrul Ardiansyah                           (12112646)

Jurusan Manajemen Informatika
Akademi Manajemen Informatika Dan Komputer
Cengkareng
2013




 Download Makalah Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi dibawah ini :

PDF
 
Word

This entry was posted in :

Pengertian Fraud

Fraud adalah sebuah istilah dalam bidang IT yang artinya sebuah perbuatan kecurangan yang melanggar hokum (illegal-acts) yang dilakukan secara sengaja dan sifatnya dapat merugikan pihak lain. Istilah keseharian adalah kecurangan di beri nama yang berlainan seperti pencurian, penyerobotan, pemerasan, penjiplakan, pengelapan dll.

  •  Jenis-jenis Fraud dalam perusahaan (internal fraud)

Oleh Association of Certified Fraud Examiners (ACFE), internal fraud (tindakan penyelwengan di dalam perusahaan ata institusi) dikelompokan menjadi 3 (tiga) jenis, yaitu:

1. Fraud Terhadap Aset (Asset Misappropriation) – Singkatnya, penyalahgunaan aset perusahaan (institusi), entah itu dicuri atau digunakan untuk keperluan pribadi—tanpa ijin dari perusahaan. Seperti kita ketahui, aset perusahaan bisa berbentuk kas (uang tunai) dan non-kas. Sehingga, asset misappropriation dikelompokan menjadi 2 macam:
  • Cash Misappropriation – Penyelewengan terhadap aset yang berupa kas (Misalnya: penggelapan kas, nilep cek dari pelanggan, menahan cek pembayaran untuk vendor)
  • Non-cash Misappropriation – Penyelewengan terhadap aset yang berupa non-kas (Misalnya: menggunakan fasilitas perusahaan untuk kepentingan pribadi).

2. Fraud Terhadap Laporan Keuangan (Fraudulent Statements) – ACFE membagi jenis fraud ini menjadi 2 macam, yaitu: Financial dan non-financial. kelompok fraud terhadap laporan keuangan. Misalnya:
  • Memalsukan bukti transaksi
  • Mengakui suatu transaksi lebih besar atau lebih kecil dari yang seharusnya,
  • Menerapkan metode akuntansi tertentu secara tidak konsisten untuk menaikan atau menurunkan laba
  • Menerapkan metode pangakuan aset sedemikian rupa sehingga aset menjadi nampak lebih besar dibandingkan yang seharusnya.
  • Menerapkan metode pangakuan liabilitas sedemikian rupa sehingga liabilitas menjadi nampak lebih kecil dibandingkan yang seharusnya.

3. Korupsi (Corruption) – ACFE membagi jenis tindakan korupsi menjadi 2 kelompok, yaitu:
  • ·         Konflik kepentingan (conflict of interest) –Seseorang atau kelompok orang di dalam perusahaan (biasanya manajemen level) memiliki ‘hubungan istimewa’ dengan pihak luar (entah itu orang atau badan usaha). Dikatakan memiliki ‘hubungan istimewa’ karena memiliki kepentingan tertentu (misal: punya saham, anggota keluarga, sahabat dekat, dll). Ketika perusahaan bertransaksi dengan pihak luar ini, apabila seorang manajer/eksekutif mengambil keputusan tertentu untuk melindungi kepentingannya itu, sehingga mengakibatkan kerugian bagi perusahaan, maka ini termasuk tindakan fraud. Kita di Indonesia menyebut ini dengan istilah: kolusi dan nepotisme.

  • Menyuap atau Menerima Suap, Imbal-Balik (briberies and excoriation) – Suap, apapun jenisnya dan kepada siapapun, adalah tindakan fraud. Menyupa dan menerima suap, merupakan tindakan fraud. Tindakan lain yang masuk dalam kelompok fraud ini adalah: menerima komisi, membocorkan rahasia perusahaan (baik berupa data atau dokumen) apapun bentuknya, kolusi dalam tender tertentu.

  • Dan satu lagi tipologi fraud yaitu cybercrime, ini adalah jenis fraud yang paling canggih dan dilakukan oleh pihak yang mempunyai keahlian khusus dan tidak selalu dimiliki oleh pihak lain. 

Contoh Kasus Fraud
fraud mengandung beberapa unsur, yaitu:
  • Tindakan yang disengaja
  • Kecurangan
  • Keuntung pribadi/kelompok atau kerugian di pihak lain
  • Misal, untuk teman-teman mahasiswa: Apakah menyontek saat UAS tergolong tindakan fraud?
  • Untuk menguji, kita lihat apakah unsur-unsur di atas terpenuhi:
  • Apakah menyontek adalah tindakan yang disengaja? IYA
  • Apakah menyontek tergolong curang? IYA
  • Apakah menyontek menguntungkan diri-sendiri/kelompok? IYA
Semua unsur terpenuhi, berarti menyontek saat UAS adalah tindakan fraud. Iya dong, jelas fraud. Tanpa melihat ukuran dan kerugian yang ditimbulkan, asalkan ketiga unsur itu terpenuhi, maka suatu tindakan sudah bisa dikategorikan sebagai fraud.

contoh kasus fraud auditor
Singapore: Dua perusahan Auditor sebelumnya yang mengaudit laporan keuangan dari sebuah perusahaan real estate terkenal di Singapura, dinyatakan bersalah dan dihukum denda sebesar SGD 775,000 (US$ 504,049) karena terbukti gagal untuk memberikan peringatan kepada manajemen perusahaan tersebut tentang adanya kecurangan yang dilakukan oleh mantan manajer keuangannya yang dilakukan sepanjang tahun 2002 dan 2004 dimana sang manajer tidak menyetorkan uang perusahaan ke bank yang ditunjuk.

Kecurangan sang manajer keuangan tsb diketahui setelah perusahaan audit yang baru Patrick Lee Public accounting Cooperation menerima laporan rekonsiliasi bank yang berbeda dengan laporan akunting perusahaan, dimana terjadi kekurangan dana sebesar SGD 672,253 (US$ 437,224). Pengadilan memutuskan bahwa seharusnya perusahaan audit sebelumnya dapat mendeteksi adanya kecurangan tsb dan memberikan laporan peringatan kepada pihak manajemen atas adanya ketidakberesan laporan keuangan perusahaan.

Keputusan pengadilan tersebut telah memberikan peringatan yang jelas kepada perusahaan audit tentang fungsi dan tanggung jawab profesi Auditors.


Sumber: Xinhua News Agency, 5 Juli 2006
Ditulis di “Asian Casualty Report” Gen Re, edisi ke IX, Juni 2007
Diterjemahkan oleh IMAM MUSJAB di www.ahliasuransi.com

Bukti Kejahatan Fraud
Bukti-bukti kejahatan fraud dalam perusahaan

 Fraud Pada Kas (Penyalahgunaan Aset):
  • Mencuri dari kas kecil (petty cash)
  • Mengambil uang dari kasir.
  • Skimming uang tunai sebelum pendapatan rekaman atau piutang (mengecilkan penjualan atau piutang).
  • Mencuri kas/cek masuk dengan mengalihkannya ke rekening pribadi
  • Membuat invoice tagihan palsu dengan tanda tangan palsu, seolah-olah itu tagihan dari vendor, tentunya dengan slip penerimaan barang palsu juga.

Fraud Dalam Proses Penggajian:
  • Memasukan nama dan identitas karyawan fiktif yang sesungguhnya tidak ada
  • Memalsukan atau mengubah jam/hari kerja pegawai—yang dibayar berdasarkan jam atau hari.
  • Memasukan catatan lembur fiktif
  • Memotong pembayaran gaji pegawai, seolah-olah hukuman dari perusahaan, untuk kemudian selisihnya dikantongi sendiri
  • Berkolusi dengan pegawai lain untuk menaikan nominal komisi penjualan.

Korupsi, Kolusi dan Nepotisme:
  • Memberi perlakuan istimewa kepada pelanggan dan/atau vendor guna memperoleh suap—yang biasa disebut dengan “balas jasa” (kickback).
  • Berkolusi dengan pihak pelanggan/dan atau vendor.
  • Menerima suap dari vendor, setelah memberi perlakuan istimewa (yang menguntungkan vendor).
  • Menerima suap atas pemberian kontrak
  • Menyetujui pemberian order kepada supplier guna memperoleh suap.


Faktor Pemicu Fraud (Kecurangan)
Terdapat empat faktor pendorong seseorang untuk melakukan kecurangan, yang disebut juga dengan teori GONE, yaitu :
  1. Greed (keserakahan)
  2. Opportunity (kesempatan)
  3. Need (kebutuhan)
  4. Exposure (pengungkapan)

Faktor Greed dan Need adalah faktor yang berhubungan dengan individu pelaku kecurangan (disebut juga faktor individual). Sedangkan faktor opportunity dan Exposure merupakan faktor yang berhubungan dengan organisasi sebagai korban perbuatan kecurangan (disebut juga faktor generic/umum).

  • Pelaku Fraud (kecurangan)
Pelaku kecurangan diatas dapat diklasifikasikan kedalam dua kelompok, yaitu manajemen/karyawan pegawai. Pihak manajemen biasanya melakukan kecurangan untuk kepentingan perusahaan, yaitu salah satu yang timbul karena kecurangan pelaporan Keuangan (misstatements arising from fraudulent financial reporting). Sedangkan pegawai/karyawan melakukan kecurangan bertujuan untuk keuntungan individu, misalnya salah satu yang berupa penyalahgunaan aktiva.

  • Pencegahan Fraud
Fraud dapat dicegah dengan control pencegahan yang memadai, dengan membentuk sistem pengendalian yang baik dan efektif serta secara berkala melakukan Audit atas seluruh bagian, hal ini didukung dengan adanya fungsi Internal Audit didalam Perusahaan.

  • Penyelesaian dari kasus fraud
tindakan fraud tidak mungkin bisa dihilangkan secara total. Namun demikian, bukan berarti fraud dibenarkan, karena dengan alasan apapun fraud tetap salah, dan merugikan perusahaan. Untuk meminimalisir terjadinya fraud dalam perusahaan adalah dengan membangun internal control yang baik. Maksud dari internal control yang baik adalah seperti contoh:
  • Tidak diperkenankan seseorang memegang jabatan rangkap
  • Memilih karyawan yang baik dan tak hanya pandai secara intelegensi saja.
  • Secara berkala lakukan pengecekan terhadap kondisi karyawan, apakah karyawan termasuk pecandu atau bukan.
  • Adanya penghargaan dari perusahaan
  • Tidak mengijinkan seseorang menjabat terlalu lama pada jabatan yang sama.

  • undang-undang yang berlaku dalam kasus ini adalah UU Republik indonesia nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta pasal 72, yaitu barangsiapa yang memperbanyak suatu ciptaan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan atau denda lima miliar rupiah.

Piracy
           Piracy adalah pembajakan perangkat lunak (software) Contoh: Pembajakan software aplikasi (contoh: Microsoft), lagu dalam bentuk digital (MP3, MP4, WAV dll).
Secara moral , hal ini merupakan pencurian hak milik orang lain.



  • Contoh Kasus yang ada di indonesia :
-          Kasus Pembajakan Email Grup Bakrie.
-          Mengunduh program secara illegal.
       Dan dialami Narliswiandi Piliang alias Iwan Piliang yang menjadi tersangka pencemaran nama  baik atas laporan anggota DPR RI Fraksi PAN Alvin Lie. Iwan dijerat hukuman enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar terkait tulisannya di blog pribadinya. Tulisan Iwan dalam blog tersebut dianggap sebagai pencemaran nama baik sehingga dianggap melanggar pasal 27 ayat (3) UU ITE. Sebagai upaya membela diri, Iwan mengajukan permohonan uji materi pasal yang digunakan untuk menjeratnya itu.

  • Undang – Undang dari kasus piracy adalah
-      UU no 19. tahun 2002 tentang hak cipta Menurut Pasal 1 angka (8) Undang-Undang No 19  Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program komputer adalah sekumpulan intruksi yang  diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang intruksi-intruksi tersebut.
·         pasal 46 ayat (3) UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE mengenai pencurian atau pengrusakan.
·         Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) secara lengkap, ayat itu berbunyi "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
·         Pasal 45 UU ITE, sanksi pidana bagi pelanggar pasal 27 ayat (3) yaitu penjara enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Bukti Kejahatan Piracy

·         Bukti Kejahatan (Digital Forensik) :

1.    Memasukan perangkat lunak ilegal ke harddisk.
2.    Softlifting, pemakaian lisensi melebihi kapasitas.
3.    Penjualan CD/DVD ilegal.
4.    Penyewaan perangkat lunak ilegal.
5.    Download ilegal


  • Penyelesaian dari kasus piracy

            Untuk penyelesaian dari kasus piracy adalah harus menggunakan program open source. Mengapa harus open source?, karena program open source itu sendiri dapat di pakai atau di unduh bebas oleh para user, dan para user tidak harus melakukan pelanggaran sama sekali. Contoh program open source ialah open office, adobe reader dan sebagainya.

sumber: http://pelanggaranpiracy.wordpress.com/pelanggaran-piracy/
http://www.balinter.net/news_411_Pengertian_Fraud.html
http://k3-etika.blogspot.com/p/normal-0-false-false-false-en-us-x-none_22.html

Pengertian Fraud Dan Piracy


Pengertian Fraud

Fraud adalah sebuah istilah dalam bidang IT yang artinya sebuah perbuatan kecurangan yang melanggar hokum (illegal-acts) yang dilakukan secara sengaja dan sifatnya dapat merugikan pihak lain. Istilah keseharian adalah kecurangan di beri nama yang berlainan seperti pencurian, penyerobotan, pemerasan, penjiplakan, pengelapan dll.

  •  Jenis-jenis Fraud dalam perusahaan (internal fraud)

Oleh Association of Certified Fraud Examiners (ACFE), internal fraud (tindakan penyelwengan di dalam perusahaan ata institusi) dikelompokan menjadi 3 (tiga) jenis, yaitu:

1. Fraud Terhadap Aset (Asset Misappropriation) – Singkatnya, penyalahgunaan aset perusahaan (institusi), entah itu dicuri atau digunakan untuk keperluan pribadi—tanpa ijin dari perusahaan. Seperti kita ketahui, aset perusahaan bisa berbentuk kas (uang tunai) dan non-kas. Sehingga, asset misappropriation dikelompokan menjadi 2 macam:
  • Cash Misappropriation – Penyelewengan terhadap aset yang berupa kas (Misalnya: penggelapan kas, nilep cek dari pelanggan, menahan cek pembayaran untuk vendor)
  • Non-cash Misappropriation – Penyelewengan terhadap aset yang berupa non-kas (Misalnya: menggunakan fasilitas perusahaan untuk kepentingan pribadi).

2. Fraud Terhadap Laporan Keuangan (Fraudulent Statements) – ACFE membagi jenis fraud ini menjadi 2 macam, yaitu: Financial dan non-financial. kelompok fraud terhadap laporan keuangan. Misalnya:
  • Memalsukan bukti transaksi
  • Mengakui suatu transaksi lebih besar atau lebih kecil dari yang seharusnya,
  • Menerapkan metode akuntansi tertentu secara tidak konsisten untuk menaikan atau menurunkan laba
  • Menerapkan metode pangakuan aset sedemikian rupa sehingga aset menjadi nampak lebih besar dibandingkan yang seharusnya.
  • Menerapkan metode pangakuan liabilitas sedemikian rupa sehingga liabilitas menjadi nampak lebih kecil dibandingkan yang seharusnya.

3. Korupsi (Corruption) – ACFE membagi jenis tindakan korupsi menjadi 2 kelompok, yaitu:
  • ·         Konflik kepentingan (conflict of interest) –Seseorang atau kelompok orang di dalam perusahaan (biasanya manajemen level) memiliki ‘hubungan istimewa’ dengan pihak luar (entah itu orang atau badan usaha). Dikatakan memiliki ‘hubungan istimewa’ karena memiliki kepentingan tertentu (misal: punya saham, anggota keluarga, sahabat dekat, dll). Ketika perusahaan bertransaksi dengan pihak luar ini, apabila seorang manajer/eksekutif mengambil keputusan tertentu untuk melindungi kepentingannya itu, sehingga mengakibatkan kerugian bagi perusahaan, maka ini termasuk tindakan fraud. Kita di Indonesia menyebut ini dengan istilah: kolusi dan nepotisme.

  • Menyuap atau Menerima Suap, Imbal-Balik (briberies and excoriation) – Suap, apapun jenisnya dan kepada siapapun, adalah tindakan fraud. Menyupa dan menerima suap, merupakan tindakan fraud. Tindakan lain yang masuk dalam kelompok fraud ini adalah: menerima komisi, membocorkan rahasia perusahaan (baik berupa data atau dokumen) apapun bentuknya, kolusi dalam tender tertentu.

  • Dan satu lagi tipologi fraud yaitu cybercrime, ini adalah jenis fraud yang paling canggih dan dilakukan oleh pihak yang mempunyai keahlian khusus dan tidak selalu dimiliki oleh pihak lain. 

Contoh Kasus Fraud
fraud mengandung beberapa unsur, yaitu:
  • Tindakan yang disengaja
  • Kecurangan
  • Keuntung pribadi/kelompok atau kerugian di pihak lain
  • Misal, untuk teman-teman mahasiswa: Apakah menyontek saat UAS tergolong tindakan fraud?
  • Untuk menguji, kita lihat apakah unsur-unsur di atas terpenuhi:
  • Apakah menyontek adalah tindakan yang disengaja? IYA
  • Apakah menyontek tergolong curang? IYA
  • Apakah menyontek menguntungkan diri-sendiri/kelompok? IYA
Semua unsur terpenuhi, berarti menyontek saat UAS adalah tindakan fraud. Iya dong, jelas fraud. Tanpa melihat ukuran dan kerugian yang ditimbulkan, asalkan ketiga unsur itu terpenuhi, maka suatu tindakan sudah bisa dikategorikan sebagai fraud.

contoh kasus fraud auditor
Singapore: Dua perusahan Auditor sebelumnya yang mengaudit laporan keuangan dari sebuah perusahaan real estate terkenal di Singapura, dinyatakan bersalah dan dihukum denda sebesar SGD 775,000 (US$ 504,049) karena terbukti gagal untuk memberikan peringatan kepada manajemen perusahaan tersebut tentang adanya kecurangan yang dilakukan oleh mantan manajer keuangannya yang dilakukan sepanjang tahun 2002 dan 2004 dimana sang manajer tidak menyetorkan uang perusahaan ke bank yang ditunjuk.

Kecurangan sang manajer keuangan tsb diketahui setelah perusahaan audit yang baru Patrick Lee Public accounting Cooperation menerima laporan rekonsiliasi bank yang berbeda dengan laporan akunting perusahaan, dimana terjadi kekurangan dana sebesar SGD 672,253 (US$ 437,224). Pengadilan memutuskan bahwa seharusnya perusahaan audit sebelumnya dapat mendeteksi adanya kecurangan tsb dan memberikan laporan peringatan kepada pihak manajemen atas adanya ketidakberesan laporan keuangan perusahaan.

Keputusan pengadilan tersebut telah memberikan peringatan yang jelas kepada perusahaan audit tentang fungsi dan tanggung jawab profesi Auditors.


Sumber: Xinhua News Agency, 5 Juli 2006
Ditulis di “Asian Casualty Report” Gen Re, edisi ke IX, Juni 2007
Diterjemahkan oleh IMAM MUSJAB di www.ahliasuransi.com

Bukti Kejahatan Fraud
Bukti-bukti kejahatan fraud dalam perusahaan

 Fraud Pada Kas (Penyalahgunaan Aset):
  • Mencuri dari kas kecil (petty cash)
  • Mengambil uang dari kasir.
  • Skimming uang tunai sebelum pendapatan rekaman atau piutang (mengecilkan penjualan atau piutang).
  • Mencuri kas/cek masuk dengan mengalihkannya ke rekening pribadi
  • Membuat invoice tagihan palsu dengan tanda tangan palsu, seolah-olah itu tagihan dari vendor, tentunya dengan slip penerimaan barang palsu juga.

Fraud Dalam Proses Penggajian:
  • Memasukan nama dan identitas karyawan fiktif yang sesungguhnya tidak ada
  • Memalsukan atau mengubah jam/hari kerja pegawai—yang dibayar berdasarkan jam atau hari.
  • Memasukan catatan lembur fiktif
  • Memotong pembayaran gaji pegawai, seolah-olah hukuman dari perusahaan, untuk kemudian selisihnya dikantongi sendiri
  • Berkolusi dengan pegawai lain untuk menaikan nominal komisi penjualan.

Korupsi, Kolusi dan Nepotisme:
  • Memberi perlakuan istimewa kepada pelanggan dan/atau vendor guna memperoleh suap—yang biasa disebut dengan “balas jasa” (kickback).
  • Berkolusi dengan pihak pelanggan/dan atau vendor.
  • Menerima suap dari vendor, setelah memberi perlakuan istimewa (yang menguntungkan vendor).
  • Menerima suap atas pemberian kontrak
  • Menyetujui pemberian order kepada supplier guna memperoleh suap.


Faktor Pemicu Fraud (Kecurangan)
Terdapat empat faktor pendorong seseorang untuk melakukan kecurangan, yang disebut juga dengan teori GONE, yaitu :
  1. Greed (keserakahan)
  2. Opportunity (kesempatan)
  3. Need (kebutuhan)
  4. Exposure (pengungkapan)

Faktor Greed dan Need adalah faktor yang berhubungan dengan individu pelaku kecurangan (disebut juga faktor individual). Sedangkan faktor opportunity dan Exposure merupakan faktor yang berhubungan dengan organisasi sebagai korban perbuatan kecurangan (disebut juga faktor generic/umum).

  • Pelaku Fraud (kecurangan)
Pelaku kecurangan diatas dapat diklasifikasikan kedalam dua kelompok, yaitu manajemen/karyawan pegawai. Pihak manajemen biasanya melakukan kecurangan untuk kepentingan perusahaan, yaitu salah satu yang timbul karena kecurangan pelaporan Keuangan (misstatements arising from fraudulent financial reporting). Sedangkan pegawai/karyawan melakukan kecurangan bertujuan untuk keuntungan individu, misalnya salah satu yang berupa penyalahgunaan aktiva.

  • Pencegahan Fraud
Fraud dapat dicegah dengan control pencegahan yang memadai, dengan membentuk sistem pengendalian yang baik dan efektif serta secara berkala melakukan Audit atas seluruh bagian, hal ini didukung dengan adanya fungsi Internal Audit didalam Perusahaan.

  • Penyelesaian dari kasus fraud
tindakan fraud tidak mungkin bisa dihilangkan secara total. Namun demikian, bukan berarti fraud dibenarkan, karena dengan alasan apapun fraud tetap salah, dan merugikan perusahaan. Untuk meminimalisir terjadinya fraud dalam perusahaan adalah dengan membangun internal control yang baik. Maksud dari internal control yang baik adalah seperti contoh:
  • Tidak diperkenankan seseorang memegang jabatan rangkap
  • Memilih karyawan yang baik dan tak hanya pandai secara intelegensi saja.
  • Secara berkala lakukan pengecekan terhadap kondisi karyawan, apakah karyawan termasuk pecandu atau bukan.
  • Adanya penghargaan dari perusahaan
  • Tidak mengijinkan seseorang menjabat terlalu lama pada jabatan yang sama.

  • undang-undang yang berlaku dalam kasus ini adalah UU Republik indonesia nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta pasal 72, yaitu barangsiapa yang memperbanyak suatu ciptaan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan atau denda lima miliar rupiah.

Piracy
           Piracy adalah pembajakan perangkat lunak (software) Contoh: Pembajakan software aplikasi (contoh: Microsoft), lagu dalam bentuk digital (MP3, MP4, WAV dll).
Secara moral , hal ini merupakan pencurian hak milik orang lain.



  • Contoh Kasus yang ada di indonesia :
-          Kasus Pembajakan Email Grup Bakrie.
-          Mengunduh program secara illegal.
       Dan dialami Narliswiandi Piliang alias Iwan Piliang yang menjadi tersangka pencemaran nama  baik atas laporan anggota DPR RI Fraksi PAN Alvin Lie. Iwan dijerat hukuman enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar terkait tulisannya di blog pribadinya. Tulisan Iwan dalam blog tersebut dianggap sebagai pencemaran nama baik sehingga dianggap melanggar pasal 27 ayat (3) UU ITE. Sebagai upaya membela diri, Iwan mengajukan permohonan uji materi pasal yang digunakan untuk menjeratnya itu.

  • Undang – Undang dari kasus piracy adalah
-      UU no 19. tahun 2002 tentang hak cipta Menurut Pasal 1 angka (8) Undang-Undang No 19  Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program komputer adalah sekumpulan intruksi yang  diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang intruksi-intruksi tersebut.
·         pasal 46 ayat (3) UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE mengenai pencurian atau pengrusakan.
·         Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) secara lengkap, ayat itu berbunyi "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
·         Pasal 45 UU ITE, sanksi pidana bagi pelanggar pasal 27 ayat (3) yaitu penjara enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Bukti Kejahatan Piracy

·         Bukti Kejahatan (Digital Forensik) :

1.    Memasukan perangkat lunak ilegal ke harddisk.
2.    Softlifting, pemakaian lisensi melebihi kapasitas.
3.    Penjualan CD/DVD ilegal.
4.    Penyewaan perangkat lunak ilegal.
5.    Download ilegal


  • Penyelesaian dari kasus piracy

            Untuk penyelesaian dari kasus piracy adalah harus menggunakan program open source. Mengapa harus open source?, karena program open source itu sendiri dapat di pakai atau di unduh bebas oleh para user, dan para user tidak harus melakukan pelanggaran sama sekali. Contoh program open source ialah open office, adobe reader dan sebagainya.

sumber: http://pelanggaranpiracy.wordpress.com/pelanggaran-piracy/
http://www.balinter.net/news_411_Pengertian_Fraud.html
http://k3-etika.blogspot.com/p/normal-0-false-false-false-en-us-x-none_22.html
This entry was posted in :